Cara Menggabungkan NPWP Istri ke NPWP Suami di Coretax DJP

Editor

26 Juli 2026

[social_share_icon]

Signature: 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

Dalam sistem Coretax DJP, istri yang sebelumnya memiliki NPWP pribadi dapat memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suaminya.

Penggabungan ini dilakukan agar pelaporan dan penghitungan pajak tahunan dilakukan sebagai satu kesatuan keluarga. Berikut Azstrat & Co sudah menuliskan tutorialnya untuk kamu

Istri yang sudah memiliki NPWP dan ingin menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami perlu melakukan dua langkah utama:

  1. Mengajukan permohonan nonaktif NPWP istri.
  2. Memastikan NIK istri telah masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP milik suami.

Setelah kedua langkah tersebut selesai, SPT Tahunan suami otomatis akan mencakup data penghasilan istri, tanpa perlu pelaporan terpisah.

1. Pengajuan Nonaktif NPWP Istri

Permohonan nonaktif NPWP dilakukan melalui fitur “Pengajuan Status Nonaktif” di Coretax DJP.
Pada bagian alasan, pilih opsi:

“Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) dan kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”

Langkah ini menonaktifkan NPWP istri tanpa menghapus histori pajaknya, sehingga data tetap tercatat dalam sistem.

2. Penambahan NIK Istri pada Akun Coretax DJP Suami

Agar sistem mengenali istri sebagai bagian dari unit keluarga pajak, lakukan penambahan NIK istri melalui akun Coretax suami dengan tahapan berikut:

  1. Masuk ke akun Coretax DJP suami.
  2. Buka menu Profil Saya.
  3. Klik Informasi Umum.
  4. Tekan tombol Edit di sudut kanan atas.
  5. Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan NIK istri.
  6. Lengkapi seluruh isian yang diminta.
  7. Pastikan status istri diatur sebagai “Tanggungan.”
  8. Centang pernyataan yang tersedia.
  9. Klik Submit untuk menyimpan perubahan.

Dengan proses ini, penggabungan NPWP istri ke NPWP suami dapat dilakukan sepenuhnya secara digital melalui Coretax DJP, tanpa perlu kunjungan langsung ke kantor pajak.

Tinggalkan komentar