Cara Daftar NPWP Orang Pribadi Melalui Coretax DJP
26 Juli 2026
Bagi penduduk Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem Coretax DJP.
26 Juli 2026
Bagi penduduk Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem Coretax DJP.
26 Juli 2026
Sistem Coretax DJP kini menyediakan fitur verifikasi dua langkah (two-factor authentication / 2FA) untuk memastikan bahwa hanya pemilik akun yang bisa mengakses data perpajakan miliknya.
26 Juli 2026
Dalam sistem Coretax DJP, istri yang sebelumnya memiliki NPWP pribadi dapat memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suaminya.
26 Juli 2026
Bagi wanita yang telah menikah dan kewajiban pajaknya digabung dengan suami (NPWP gabung), sistem Coretax DJP tetap menyediakan akses tersendiri untuk keperluan administrasi perpajakan tertentu.
26 Juli 2026
Lupa kata sandi merupakan hal yang cukup sering terjadi, terutama bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan sistem Coretax DJP.
26 Juli 2026
Bagi pengguna DJP Online yang sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, kini sistem layanan pajak telah beralih ke platform baru bernama Coretax DJP.
26 Juli 2026
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum memiliki akun DJP Online, kini akses ke layanan digital perpajakan dapat dilakukan langsung melalui Coretax DJP.