Bagi wanita yang telah menikah dan kewajiban pajaknya digabung dengan suami (NPWP gabung), sistem Coretax DJP tetap menyediakan akses tersendiri untuk keperluan administrasi perpajakan tertentu.
Hal ini penting, terutama untuk urusan penandatanganan faktur, bukti potong, bukti pungut, maupun SPT yang berkaitan dengan jabatan atau kegiatan profesional pribadi.
Wajib pajak wanita yang telah menikah dan kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat membuat akun sendiri di sistem Coretax DJP. Ada dua cara yang bisa digunakan tergantung kondisi data kependudukan di sistem.
OPSI 1
Jika NIK istri belum terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami, maka langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Masuk ke laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu “Daftar di Sini” untuk memulai proses registrasi wajib pajak.
- Pilih opsi “Hanya Registrasi” agar dapat membuat akun Coretax DJP tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
Langkah ini memungkinkan istri untuk memiliki akun Coretax sendiri tanpa perlu memisahkan NPWP dari suami.

OPSI 2
Jika NIK istri sudah tercatat dalam DUK pada akun Coretax suami, maka prosesnya lebih sederhana, yaitu:
- Gunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di laman Coretax DJP.
- Lengkapi seluruh isian yang diperlukan pada form aktivasi.
- Setelah proses aktivasi selesai, akun dapat digunakan untuk keperluan tanda tangan digital dan administrasi pajak lainnya.

Dengan kedua opsi di atas, sistem Coretax DJP memberikan fleksibilitas bagi istri wajib pajak gabung untuk tetap memiliki kendali dan identitas digital sendiri dalam pengelolaan kewajiban pajak.




